ORGANISASI
NIAGA
Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi
niaga
A. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT)
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham.
Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum,
Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang
dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan
dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan
Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan
PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan
pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan
pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan
modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk
saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam
bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan
modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham
yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang
perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang
saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang
disetorkan kepada perseroan.
Pendirian
PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian
PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk
mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam
perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk
akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang
wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan
Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Macam-macam Perseroan
Terbatas :
a. PT
Tertutup
PT
Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh
orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam
modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat
karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.
Ini
dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah-tangankan atau
dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai
maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga,
pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk
usaha-usaha tersebut.
b. PT
Terbuka
PT
Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh
setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan.
Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan
saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan
menjualnya kepada orang lain. Contoh PT Terbuka : Smartfren Telecom
Tbk, Gudang Garam Tbk, Hero Supermarket Tbk, Indofood CBP Sukses
Makmur Tbk, dan Indosat Tbk.
c. PT
Kosong
PT
Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi,
tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk
diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar
tanpa menjual seluruh saham-sahamnya. Contoh PT Kosong : PT Sarana
Rekatama Dinamika.
d. PT
Asing
PT
Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum
yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga.
Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa
perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT
yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Contoh PT Asing : PT. Kao Indonesia
dan PT Choyang Indonesia.
e. PT
Domestik
PT
Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan
berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh
pemerintah setempat.
f. PT
Perseorangan
Dikeluarkannya
saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada
di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin
sekali saham jatuh di yang juga menjadi direktur dari perseroan
tersebut.Keadaan seperti ini akan menciptakan bentuk Perseroan Terbatas
Perseorangan. Karena kekuasaan direktur tidak terpisah dengan Rapat Umum
Pemegang Saham, maka PT mudah untuk disalah-gunakan. Contoh PT
Perseorangan : satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham
saja PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pertamina, PT Tambang Bukit
Asam, dan PT PELNI.
B. Perseroan komanditer (CV)
Perseroan Komanditer
atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk
badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah
(UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang
menggunakan CV sebagai badan usahanya.
CV bukanlah badan hukum
seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur
tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah
Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan
didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat
kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang
terpisah mengenai modal yang disetor.
Sekutu dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu :
a. Sekutu aktif atau
sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan
dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero
kuasa atau persero pengurus.
b. Sekutu Pasif atau
sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang
mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu
perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan
itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan
usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Bentuk CV dibagi
menjadi 3 yaitu :
a. CV Murni, hanya
terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
b. CV Campuran, terbentuk
dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
c. CV
Bersaham, adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham
atau lebih.
C. Firma (FA)
Firma adalah
persekutuan/ badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama dan umumnya didirikan
dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa
Indonesia.
Badan usaha ini lebih
banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian
sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain
serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang
timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya. Resiko usaha dari badan usaha
ini ditanggung bersama oleh para sekutu/pendiri termasuk dengan harta
pribadinya.
Dasar Hukum
Firma tidak
diatur secara khusus dalam Peraturan atau Undang-Undang tentang Firma, kecuali
yang diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait
Karena persekutuan
Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan
firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan
firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk
disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan
Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan
kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Nama dan Tempat
Kedudukan
Firma harus memiliki
nama dan tempat kedudukan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Nama Firma biasanya
dibuat dengan nama pribadi salah satu anggotanya atau gabungan dari nama para
pendirinya. Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari
instansi terkait seperti halnya pemakaian nama PT.
Sedangkan tempat
keuddukan Firma adalah kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia dan
memiliki alamat jelas sebagai kantor pusat melaksanakan kegiatan usaha
Modal Firma
Badan usaha Firma tidak
memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan
didalam Akta Pendirian seperti halnya Perseroan Terbatas (PT)
Maksud dan tujuan Firma
Maksud dan tujuan
perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha
ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
dibidang Jasa.
D. Koperasi
Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagi usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
a.Fungsi Koperasi /
Koprasi
1. Sebagai urat nadi
kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
b. Peran dan Tugas
Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah
hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Jenis-jenis koperasi
antara lain:
a. Koperasi simpan
pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
E. Join Venture
Join Venture adalah
kerja sam beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau
pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma
adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang
biasa.
Anggota joint venture
disebut venture/ partner/ sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan(firma
atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas(PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut
mengola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu
pemimpin.
F. Trust
suatu bentuk
penggabungan atau kerja sama perusahaan secara horizontal untuk membatasi
persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Trust
merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian
dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi
satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan
yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh
kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat
mengeluarkan saham atau obligasi.
Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu
trust merupakan salah satu jenis perseroan.
G. Kartel
kartel adalah kelompok
produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk mambatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, frontal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat
sejumlah kecil penjual.
H.
Holding company
suatu gabungan atau
susunan dari perusahaan-perusahaan yang secara yuridis mandiri, yang terkait
satu dengan yang lain begitu erat sehingga membentuk suatu kesatuan ekonomi
yang tunduk pada suatu pimpinan dari suatu perusahaan induk sebagai pimpinan
sentral.
ORGANISASI
SOSIAL
Organisasi Sosial
adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat jalur pembentuk
organisasi kemasyarakatan :
Jalur keagamaan
Jalur profesi
Jalur kepemudaan
Jalur kemahasiswaan
Jalur kepartaian &
kekaryaan
CIRI-CIRI ORGANISASI
SOSIAL
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
Formalitas, merupakan
ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada
peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan,
strategi, dan seterusnya.
Hierarkhi, merupakan
ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang
yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki
kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa
pada organisasi tersebut.
Besarnya dan
Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak
anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung
(impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
Lamanya (duration),
menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada
keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Contoh organisasi
sosial di masyarakat : keluarga, rukun tetangga dan desa, dengan
kelompok-kelompok sosial seperti kota, dan negara dimana anggotanya tidak
mempunyai hubungan erat.
ORGANISASI
REGIONAL dan ORGANISASI
INTERNASIONAL
Organisasi regional
adalah organisasi yang ruang lingupnya lebih luas, namun hanya wilayah –
wilayah Negara tertentu saja yang terlibat didalam oganisasi ini. Contoh
organisasi regional adalah ASEAN, karena pada organisasi ini hanya untuk
negara-negara yang berada di Asia Tenggara saja
Organisasi
Internasional adalah organisasi yang memiliki ruang lingkup yang lebih besar
daripada Organisasi Regional, Organisasi Internasional wilayah yag terlibat
didalamnya mencakup seluruh Negara di dunia. Contoh organisasi Internasional
adalah PBB, karena organisasi ini bersifat terbuka untuk seluruh negara-negara
di dunia.
CONTOH JENIS ORGANISASI
YANG MEMILIKI TUJUAN BERBEDA
Saya akan memberikan
contoh perbedaan tujuan 3 organisasi dari 3 macam organisasi yang telah saya
jelaskan di atas. Yaitu PT yang merupakan organisasi niaga, Rukun Tetangga yang
merupakan organisasi sosial, dan PBB yang merupakan organisasi Internasional.
Tiga organisasi
tersebut jelas memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda-beda bagi para
anggota-anggotanya :
PT (Perseroan Terbatas)
adalah suatu perusahaan yang modal dan sahamnya terdiri dari saham milik
pribadi dan sebagian dari pihak lain atau asing. PT merupakan sebuah organisasi
niaga yang sudah pasti bertujuan untuk mencari keuntungan komersil bagi
anggota-anggota di dalamnya. Manfaat pendirian PT, pada umumnya masyarakat
memanfaatkannya untuk kemajuan usaha, tender proyek, juga sebagai peningkatan
kredit ke Bank-bank, meski risikonya pajak kelak akan menjulang menghunus
pemilik perusahaan (PT) tersebut. Kemudian, masalah prestise juga turut
berperan dalam hal mengapa orang-orang berbondong mendirikan PT.
Rukun Tetangga adalah
sebuah organisasi yang berada di lingkungan masyarakat. Rukun Tetangga
merupakan sebuah organisasi sosial, maka sudah pasti rukun tetangga bertujuan
untuk hal yang bertujuan dengan masalah sosial dan persatuan. Organisasi Rukun
Tetangga bertujuan untuk menjalin tali persaudaraan dan tali silaturahmi antar
anggota masyarakat dalam lingkungan tertentu. Manfaat dari rukun tetangga ini
adalah mempererat tali kekeluargaan antar anggota masyarakat agar tidak terjadi
salah paham yang dapat memicu perpecahan.
PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) adalah sebuah organisasi internasional yang didalamnya
beranggotakan negara-negara di dunia. PBB memiliki manfaat dan tujuan yang lebih
mengarah pada perdamaian,persatuan, dan kerjasama antar negara-negara di dunia.
Tujuan PBB adalah :
a. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
b. Mengembangkan hubungan persahabatan
antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib
sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
c. Mengembangkan kerjasama internasional
dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
d. Menyelesaikan perselisihan dengan cara
damai dan mencegah timbulnya peperangan.
e. Memajukan dan menghargai hak asasi
manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna,
kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
f. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa
dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
sumber :